RSS

Sabtu, 11 Desember 2010

GURU, SERTIFIKASI DAN TANTANGAN


Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terutama pada Bab IV : Guru tentang Kualifikasi,Kompetensi dan sertifikasi maka Guru bukan lagi Pahlawan tanpa tanda jasa melainkan jabatan guru berubah menjadi jabatan profesional. Berdasarkan Undang undang Nomor 14 tahun 2005, guru harus disertifikasi sesuai dengan kualifikasinya. Yang sudah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus sertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat Guru Profesional dan tunjangan sertifikasi. Dengan adanya tunjangan sertifikasi Guru, maka Guru sekarang ini harus bekerja lebih keras lagi untuk dapat menjawab tantangan ke depan sesuai jabatan profesionalismenya.

Tidak sekedar menerima tunjangan sertifikasinya saja, tetapi guru harus memiliki standar kualifikasi Akadenik dan kompetensi guru sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 dan guru harus mampu mengikuti Perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu cepat. Tidak bisa dihindari lagi, Suka tidak suka, mampu maupun tidak mampu, guru harus dapat mengikuti perkembangan tersebut. Hal ini kenyataan yang harus dihadapi Guru. Dengan perkembangan tersebut guru garus mampu menguasai materi pelajaran yang diampuhnya, harus mampu merencanakan, menyampaikan dan mengevaluasi pelajaran tersebut. Bagaimana Guru dalam menyampaikan materi pelajaran itu, sudahkah menggunakan strategi-strategi mengajar yang tepat dan menarik buat peserta didik sesuai dengan situasi dan kondisi peserta didik sekarang ini? Belum lagi tantangan yang sekarang dihadapi guru adalah sikap siswa yang begitu kritis dan sangat agresif serta berani. Mampukah guru mengubah paradigma baru?

Memperhatikan hal tersebut di atas, sertifikasi guru memang merupakan anugerah yang patut kita mensyukurinya tapi ternyata itu juga merupakan tantangan buat guru.
Ke depan, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 bahwa secara berencana dan bertahap standar nasional pendidikan ditingkatkan, maka standar kompetensi guru (juga standar kualifikasi) harus pula ditingkatkan.

Manakala kita ingin memperbaiki mutu penyelenggaraan satuan pendidikan maka dapat dimulai dari penyiapan tenaga guru yang benar-benar terukur sesuai dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang sudah ditetapkan oleh Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 di atas.

Selamat berjuang dan selamat menghadapi tantangan, sukses buat guru semua.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Guru Prima 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .